Kebijakan Pengendalian Tembakau Memerlukan Inovasi
jpnn.com, JAKARTA - Profesor Ilmu Penyakit Dalam di Universitas Catania dan Pendiri CoEHAR (Pusat Penelitian Pengurangan Dampak Buruk Merokok), Riccardo Polosa menilai kebijakan pengendalian tembakau memerlukan sebuah inovasi.
Artinya, kebijakan tersebut harus mengadopsi pinsip-prinsip kesehatan dan menghormati hak asasi manusia.
“Pasalnya, penyakit yang berkaitan dengan merokok disebabkan oleh paparan TAR, senyawa kimia (yang dihasilkan) dari proses pembakaran rokok,” jelas Riccardo.
Alih-alih menerapkan satu solusi dengan kebijakan berhenti merokok, Riccardo mengatakan, aturan pengendalian tembakau saat ini perlu mempertimbangkan pendekatan yang terbukti efektif dalam mengurangi prevalensi merokok.
Salah satunya melalui pemanfaatan produk tembakau alternatif yang lebih rendah risiko daripada rokok.
“Pengendalian tembakau harus mempertimbangkan integrasi prinsip pengurangan bahaya melalui pemanfataan produk tembakau alternatif yang lebih rendah risiko (daripada rokok). Penurunan jumlah perokok sudah terjadi di negara-negara seperti Swedia, Norwegia, Inggris, Islandia, dan Jepang,” kata Riccardo.
Terpisah, Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo), Paido Siahaan, menjelaskan masih ada misinformasi bahwa produk tembakau alternatif memiliki risiko seperti rokok.
Padahal, produk yang merupakan hasil pengembangan inovasi dan teknologi dari industri tembakau ini menerapkan konsep pengurangan bahaya tembakau.
Aturan pengendalian tembakau saat ini perlu mempertimbangkan pendekatan yang terbukti efektif dalam mengurangi prevalensi merokok.
- Bea Cukai Ternate Gagalkan Peredaran 7 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Jasa Pengiriman Barang
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Rokok Ilegal di Pelabuhan Sintete Kalbar
- Cek 2 Gudang Ekspedisi, Bea Cukai Teluk Bayur Temukan Rokok Ilegal, Banyak Banget!
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun