Kebijakan Persusuan atas Intervensi AS? Begini kata Kementan

Kebijakan Persusuan atas Intervensi AS? Begini kata Kementan
Ilustrasi Susu. Foto Hello Sehat

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) membantah revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 30 Tahun menjadi Permentan 33 Tahun 2018 tentang Peredaran dan Penyediaan Persusuan atas intervensi Amerika Serikat.

Menurut Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan I Ketut Diarmita, kebijakan itu diubah atas permintaan World Trade Organization (WTO).

"Kebijakan ini bukan karena intervensi Amerika Serikat, tetapi ini permintaan WTO. Sebagai anggota WTO, ada aturan yang tidak boleh dilanggar anggotanya," kata Ketut menyampaikan kebijakan soal persusuan kepada peternak dan industri susu di Kantor Dinas Peternakan Jawa Timur, Surabaya, Senin (20/8).

Menurut Ketut, WTO menginginkan industri internasional terus berjalan. Karena itu, tidak boleh ada aturan yang menghalang soal impor atau ekspor.

Terlebih, saat ini ekonomi dunia tengah terguncang pascaperang dagang antara Amerika Serikat dengan Tiongkok.

"Kalau neraca perdagangan kami dengan Amerika Serikat, surplus," kata dia.

Seperti diketahui, Kementerian Pertanian (Kementan) merevisi Permentan 30 Tahun 2018 menjadi Permentan 33 Tahun 2018. Dalam Permentan 33 ini, sejumlah kewajiban terkait kemitraan antara peternak dan industri serta sanksi pencabutan izin impor dicabut.

Dalam Permentan 33 ini, pemerintah menghapus mayoritas kata wajib di dalam Permentan 30. Dalam Permentan 30, disebutkan bahwa industri susu wajib menjalin kerja sama dengan peternak. Namun, di Permentan 33, kata wajib dihapus.

Karena itu, tidak boleh ada aturan yang menghalang soal impor atau ekspor. Dalam Permentan 33 ini, pemerintah menghapus mayoritas kata wajib di dalam Permentan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News