Kebijakan Persusuan atas Intervensi AS? Begini kata Kementan
Senin, 20 Agustus 2018 – 21:47 WIB
Selain itu, dalam Permentan yang baru, industri susu diizinkan melakukan impor bilamana susu lokal tidak berkualitas. Kemudian, Permentan 33 juga menghapus sanksi pencabutan impor kepada industri yang melanggar, hanya menyisakan sanksi administrasi. (tan/jpnn)
Karena itu, tidak boleh ada aturan yang menghalang soal impor atau ekspor. Dalam Permentan 33 ini, pemerintah menghapus mayoritas kata wajib di dalam Permentan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Menteri SYL Sampaikan Arah Kebijakan Pertanian Kementan Pada 2021
- Harga Kedelai tak Stabil, Mentan Syahrul Yasin Limpo Langsung Lakukan Ini
- Kementan Ungkap 10 Provinsi Produsen Jagung Terbesar Indonesia
- Realisasi RJIT Ditjen PSP Kementan di Kabupaten Bandung Melebihi Target
- Mentan SYL Tingkatkan Produksi Pertanian di Sulawesi Utara
- Covid-19 Tantangan Bagi Kementan untuk Penyediaan Pangan, Mohon Doanya