Kebijakan PKS Dinilai Progressif
Minggu, 06 Januari 2013 – 17:26 WIB
Seperti diketahui, PKS memutuskan untuk melarang istri pejabat publik baik di pusat maupun daerah untuk mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif. Hal ini dalam rangka meminimalisir potensi munculnya konflik kepentingan dalam penyelangaraan negara.
Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq mengatakan kebijakan ini telah berlaku efektif semenjak diputuskan oleh Sidang Majelis Syuro VII PKS dan diharapkan seluruh kader mematuhi keputusan tersebut agar dapat mencapai tujuan utama yakni perbaikan sistem dan tatanan politik di Indonesia. "Pelarangan ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan serta menghindari politik dinasti," ujar Luthfi dalam siaran persnya, Minggu (6/1).
Luthfi mengatakan istri pejabat publik yang dimaksud meliputi istri menteri, gubernur, bupati, walikota serta istri anggota dewan. Sementara, Ray Rangkuti menyatakan bahwa kelemahan peraturan PKS ini hanya satu. "Kenapa hanya menyinggung istri pejabat, tetapi tidak disebut keluarga pejabat, yang berarti suami dan anak masuk di dalamnya," pungkas Ray. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pengamat politik Ray Rangkuti mendukung kebijakan Partai Keadilan Sejahtera yang melarang istri pejabat menjadi calon anggota legislatif
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TB Hasanuddin soal Pembongkaran Pagar Laut Tangerang: Apakah Sudah Melalui Proses Hukum?
- AKBP Levi Defriansyah, Sosok Polisi Humanis yang Menginspirasi
- Kapan Pengangkatan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Dimulai? Inilah Jawabannya
- Rudianto Lallo Desak Asal-usul Rp21 M di Mobil Istri Eks Ketua PN Surabaya Dibongkar
- Honorer Tidak Lulus PPPK 2024 Lumayan Banyak, Sabar ya
- Danlantamal III Jakarta Pimpin Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang