Kebijakan Polri untuk #2019GantiPresiden & #2019TetapJokowi

Kebijakan Polri untuk #2019GantiPresiden & #2019TetapJokowi
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto. Foto: dokumentasi JawaPos

Apabila rawan, polisi bisa mengambil keputusan membubarkan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum. "Kalau dia tidak mau dibubarkan maka dia dikenakan pidana,” ujarnya.(cuy/jpnn)


Kabaintelkam Polri Komjen Lutfi Lubihanto menerbitkan surat telegram bagi para Kapolda guna menyikapi maraknya deklarasi dukungan bagi pasangan capres-cawapres.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News