Kebijakan Polri untuk #2019GantiPresiden & #2019TetapJokowi
Senin, 03 September 2018 – 14:10 WIB
Apabila rawan, polisi bisa mengambil keputusan membubarkan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum. "Kalau dia tidak mau dibubarkan maka dia dikenakan pidana,” ujarnya.(cuy/jpnn)
Kabaintelkam Polri Komjen Lutfi Lubihanto menerbitkan surat telegram bagi para Kapolda guna menyikapi maraknya deklarasi dukungan bagi pasangan capres-cawapres.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral