Kebijakan Publik di Sektor Telekomunikasi Kurang Kondusif, Ini Buktinya

"Ini agar potensi ekonomi digital yang digadang-gadang hingga naik delapan kali di tahun 2030, yaitu di angka Rp 4.531 triliun bisa tercapai," ujar alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.
Kebijakan tersebut, tambah Riant, juga harus bisa mengurangi beban-beban regulasi kepada pelaku industri telekomunikasi.
Terakhir, meniadakan berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kominfo yang berpotensi bersaing dengan pelaku industri telekomunikasi.
Pada akhirnya, kata Riant, regulator telekomunikasi bukan hanya sekadar pelayanan karena regulasinya bersandar pada tiga dimensi.
Pertama, memastikan industri tumbuh dengan sehat. Kedua, mengurangi regulatory charge. Ketiga, memberikan fasilitas dan dukungan agar pelayanan telekomunikasi semakin bermutu tinggi. (esy/jpnn)
Pengamat kebijakan publik menyoroti kebijakan di sektor telekomunikasi kurang kondusif bagi perkembangan industri telekomunikasi
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesya Mohamad
- Pengamat Respons soal Pemprov Jakarta Buka 4 Rute Baru Transjabodetabek
- Aset BUMN Tak Cukup Tutupi Utang, Pengamat: Ini Tanda Bahaya Serius
- Pengamat: Pemberantasan Korupsi Indonesia Tak Lebih dari Sandiwara
- Top, Telkomsel Merampungkan Jaringan 5G di Jabodetabek
- Pengamat Sebut Peluncuran Danantara jadi Tonggak Baru Ekonomi Indonesia
- Pengamat: Efisiensi Anggaran Upaya Prabowo Mencegah Mark-up Uang Negara, Harus Didukung