Kebijakan Publik di Sektor Telekomunikasi Kurang Kondusif, Ini Buktinya
"Ini agar potensi ekonomi digital yang digadang-gadang hingga naik delapan kali di tahun 2030, yaitu di angka Rp 4.531 triliun bisa tercapai," ujar alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.
Kebijakan tersebut, tambah Riant, juga harus bisa mengurangi beban-beban regulasi kepada pelaku industri telekomunikasi.
Terakhir, meniadakan berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kominfo yang berpotensi bersaing dengan pelaku industri telekomunikasi.
Pada akhirnya, kata Riant, regulator telekomunikasi bukan hanya sekadar pelayanan karena regulasinya bersandar pada tiga dimensi.
Pertama, memastikan industri tumbuh dengan sehat. Kedua, mengurangi regulatory charge. Ketiga, memberikan fasilitas dan dukungan agar pelayanan telekomunikasi semakin bermutu tinggi. (esy/jpnn)
Pengamat kebijakan publik menyoroti kebijakan di sektor telekomunikasi kurang kondusif bagi perkembangan industri telekomunikasi
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesya Mohamad
- Perihal Kenaikan PPN 12 Persen, Pengamat: PDIP Harus Bertanggung Jawab
- Pengamat Nilai Media Asing yang Sebut Diplomasi Prabowo 'Putus Asa' Sangat Tendensius
- Apresiasi Perjuangan Arinal di Pilgub Lampung, Pengamat: Lawan Dominasi Elite Partai
- PT JIP & Disdik DKI Kerja Sama Pemanfaatan Gedung untuk Pembangunan Menara Telekomunikasi
- Pengamat Ingatkan Aparat Keamanan dan Intelijen Waspada Saat Prabowo Berkunjung ke Luar Negeri
- 16 Tahun Melayani Industri Telekomunikasi, Mitratel Siap Terbang Lebih Tinggi