Kebijakan Publik Sektor Pendidikan di Era Otda

Kebijakan Publik Sektor Pendidikan di Era Otda
Kebijakan Publik Sektor Pendidikan di Era Otda
RAKYAT berhak mendapatkan pendidikan setinggi-tingginya. Inilah kebijakan publik pemerintah di bidang pendidikan (Pasal 31 UUD 1945). Di bidang pendidikan, konsistensi terhadap konstitusi untuk mencerdaskan bangsa sepatutnya merupakan landasan dari segenap rencana strategis pendidikan yang diwujudkan dalam merumuskan praksis pendidikan di Indonesia.

Menurut saya, ada tiga hal pokok yang harus diperhatikan untuk meningkatkan kinerja pelayanan pendidikan dalam perspektif pelayanan publik di era otonomi daerah. Pertama, pendidikan sebagai upaya mengubah human resources menjadi human capital. Ini basis utama dalam proses pembangunan SDM andal dan profesional yang menentukan masa depan Indonesia.

Kedua, kebijakan publik pemerintahan di sektor pendidikan seharusnya lebih mampu mengakomodasi, merespons dan mewarnai arus tuntutan masyarakat global. Ketiga, ramifikasi persoalan sosial, ekonomi dan politik yang dihadapi negara ke depan, yang akhirnya menuntut terjadinya paradigma dan orientasi berpikir dalam memosisikan institusi pemerintah sebagai pelayan publik.

Ketiga aspek ini merupakan landasan pemikiran yang harus dijadikan fokus dan entry point dalam proses perbaikan kualitas pendidikan sebagai bagian dari pelayanan publik.

Dalam konteks otonomi daerah, pemerintah kabupaten dan kota harus terus menempati posisi dan peran strategis dalam proses menciptakan persenyawaan dan harmonisasi dari ketiga aspek tersebut. Diharapkan ini dapat menciptakan kinerja pelayanan publik yang superior. Intinya, pemerintah merupakan kunci utama sebagai pengatur penyediaan pelayanan publik, termasuk di dalamnya pendidikan.

RAKYAT berhak mendapatkan pendidikan setinggi-tingginya. Inilah kebijakan publik pemerintah di bidang pendidikan (Pasal 31 UUD 1945). Di bidang pendidikan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News