Kebijakan Publik Sektor Pendidikan di Era Otda
Rabu, 23 Maret 2011 – 05:05 WIB
Pembangunan di sektor pendidikan juga diharapkan memberikan kontribusi kuat bagi pembangunan ekonomi sebuah negara. Kenyataan yang kita hadapi saat ini, sektor pendidikan melalui angkatan kerja yang dihasilkannya belum sepenuhnya mampu memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Selama desentralisasi juga terjadi kecenderungan menguatnya komitmen politik kepala daerah dalam peningkatan layanan pendidikan. Namun komitmen tersebut tidak didukung kebijakan strategis. Sejumlah riset telah menunjukkan sejauh mana keberhasilan output pendidikan secara efisien tampak ditentukan faktor-faktor penting.
Penelitian Herrera dan Pang (2008) misalnya, membuktikan bahwa peningkatan layanan pendidikan melalui pengeluaran pemerintah yang lebih tinggi, cenderung memiliki hubungan negatif dengan efisiensi.
Penelitian lain yang mengukur efisiensi pelayanan pendidikan berdasarkan teori pendidikan sebagai proses produksi multilevel membuktikan, produksi pendidikan harus melibatkan pengambilan keputusan pada sejumlah institusi yang berbeda dalam masyarakat, mulai pemerintah pusat sampai daerah, sekolah, guru, dan individu murid.
RAKYAT berhak mendapatkan pendidikan setinggi-tingginya. Inilah kebijakan publik pemerintah di bidang pendidikan (Pasal 31 UUD 1945). Di bidang pendidikan,
BERITA TERKAIT
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi