Kebijakan Publik Sektor Pendidikan di Era Otda

Kebijakan Publik Sektor Pendidikan di Era Otda
Kebijakan Publik Sektor Pendidikan di Era Otda

Kesimpulannya, peningkatan pelayanan kebijakan publik sektor pendidikan tidak bisa sepenuhnya bergantung pada kebijakan publik pemerintah. Sisi lain, institusi pendidikan juga harus mampu menunjukkan kapasitas dan kinerja pelayanan publik sektor pendidikan secara efisien.

Selama satu dekade terakhir juga terjadi peningkatan anggaran pendidikan yang sangat drastis. Dari 2001 hingga 2008, belanja pendidikan nasional secara nominal meningkat dari Rp 40,1 triliun menjadi Rp 147,4 triliun. Namun peningkatan anggaran itu ternyata belum diikuti peningkatan kinerja sektor pendidikan.

 

Efisiensi dalam pelayanan pendidikan tidak dapat dipisahkan dengan kualitas penggunaan dan pengalokasian anggaran pendidikan secara tepat dan hemat. Ketidakefisienan dalam pelaksanaan pelayanan pendidikan menunjukkan terjadinya pemborosan dalam penggunaan sumber daya pendidikan, karena lemahnya sistem tata kelola.

Lalu apa yang harus dilakukan untuk keluar dari jebakan kinerja pelayanan pendidikan yang masih jauh dari tuntutan ideal dan normatif? Yang harus dilakukan adalah mendesain kebijakan pendidikan yang berkualiatas dan berdimensi jangka panjang melalui perpaduan nilai, kapasitas, dan kewenangan.

RAKYAT berhak mendapatkan pendidikan setinggi-tingginya. Inilah kebijakan publik pemerintah di bidang pendidikan (Pasal 31 UUD 1945). Di bidang pendidikan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News