Kebijakan Publik Sektor Pendidikan di Era Otda
Rabu, 23 Maret 2011 – 05:05 WIB
Misalnya saat saya menjadi Gubernur Sumatera Barat periode 2005-2009, ada beberapa terobosan yang dilakukan. Di antaranya mengalokasikan dana khusus dalam APBD untuk membayar honor guru bagi pelajaran tambahan bagi siswa SMP dan SMA yang akan mengikuti UAN.
Lalu menyediakan dana APBD setiap tahun untuk beasiswa belajar tamatan SMA dan MAN yang mampu lulus ujian masuk untuk kuliah di Universitas Al Azhar di Kairo Mesir. Selama 2005 hingga 2010, tidak kurang 100 tamatan SMA seluruh Sumatera Barat dikirim ke Universitas Al Azhar.
Kami juga memberikan dana bantuan dari APBD Sumbar kepada semua PTN dan PTS di Sumatera Barat untuk peningkatan kualitas dosen seperti melalui bantuan biaya pendidikan/beasiswa untuk tugas belajar S3 di dalam dan luar negeri.
Terakhir adalah mendirikan Yayasan Beasiswa Minangkabau dengan modal dana abadi sebesar lebih kurang Rp 50 miliar yang berasal dari sumbangan pihak ketiga dan dana CSR sejumlah BUMN dan BUMD. Program dari yayasan ini adalah memberikan beasiswa bagi anak-anak muda tamatan SMA yang pintar, namun kurang secara ekonomi untuk bisa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
RAKYAT berhak mendapatkan pendidikan setinggi-tingginya. Inilah kebijakan publik pemerintah di bidang pendidikan (Pasal 31 UUD 1945). Di bidang pendidikan,
BERITA TERKAIT
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya