Kebijakan Publik Sektor Pendidikan di Era Otda
Rabu, 23 Maret 2011 – 05:05 WIB
Kesimpulannya, kebijakan publik pemerintah di sektor pendidikan merupakan tanggung jawab kita bersama sebagaimana tertuang dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu UU No 32 Tahun 2004 juga telah memberikan kewenangan luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada pemerintah dalam merumuskan kebijakan pendidikan yang objektif dan spesifik. (*)
RAKYAT berhak mendapatkan pendidikan setinggi-tingginya. Inilah kebijakan publik pemerintah di bidang pendidikan (Pasal 31 UUD 1945). Di bidang pendidikan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi