Kebijakan Publik Sektor Pendidikan di Era Otda
Rabu, 23 Maret 2011 – 05:05 WIB

Kebijakan Publik Sektor Pendidikan di Era Otda
Kesimpulannya, kebijakan publik pemerintah di sektor pendidikan merupakan tanggung jawab kita bersama sebagaimana tertuang dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu UU No 32 Tahun 2004 juga telah memberikan kewenangan luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada pemerintah dalam merumuskan kebijakan pendidikan yang objektif dan spesifik. (*)
RAKYAT berhak mendapatkan pendidikan setinggi-tingginya. Inilah kebijakan publik pemerintah di bidang pendidikan (Pasal 31 UUD 1945). Di bidang pendidikan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?