Kebijakan Rumah DP Nol Persen Mengurangi Pungli dan Korupsi

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi Hukum DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah pemerintah menyiapkan rumah berskema pembiayaan down payment (DP) nol persen bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri.
Menurut dia, pemenuhan rumah sebagai kebutuhan primer atau pokok, akan turut memengaruhi ASN, TNI, Polri untuk tak melakukan pelanggaran hukum, khususnya pungutan liar (pungli) dan korupsi.
“Saya meyakini pemenuhan rumah untuk ASN, Polri dan TNI sebagai langkah tepat pemerintah, khususnya menyangkut kesejahteraan dan meminimalisir pelanggaran hukum,” kata Sahroni, Rabu (7/11).
Sahroni menilai salah satu penyebab masih munculnya persoalan pungli dan korupsi tak lepas dari tingginya kebutuhan dasar. “Sebagai kebutuhan primer, rumah menjadi beban tersendiri bagi ASN, Polri dan TNI yang berpenghasilan terbatas," katanya.
Politikus Partai NasDem yang kembali maju sebagai calon legislatif (caleg) dari daerah pemilihan (dapil) Jakarta III ini menyatakan kendala kepemilikan rumah adalah DP yang nilainya cukup besar. Banyak yang hingga kini tak memiliki hunian karena tak punya tabungan mencukupi untuk pelunasan DP.
“Dengan menyelesaikan persoalan ini, maka akan meminimalisir terjadinya praktik pungli dan korupsi,” imbuh suami dari Feby Belinda ini.
Penyediaan rumah sebagai bentuk upaya menopang kesejahteraan bagi ASN, TNI, dan Polri saat ini menjadi salah satu perhatian serius pemerintah.
Rapat terbatas membahas persoalan ini dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, hari ini.
Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah pemerintah menyiapkan rumah berskema pembiayaan down payment (DP) nol persen bagi ASN, TNI dan Polri
- Ridwan Kamil Paham Penggeledahan Rumahnya oleh KPK Hanya Risiko, Maksudnya?
- Siapa Saja yang Kena OTT KPK di OKU?
- Pengamat: Pemberantasan Korupsi Indonesia Tak Lebih dari Sandiwara
- Memulai Pengusutan Korupsi dari Kerugian Negara, Kejagung Diapresiasi Pakar
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Dugaan Korupsi di Komdigi, Kejari Geledah Sejumlah Lokasi