Kebijakan Salah, Pejabat Publik Harus Siap Mundur

Kebijakan Salah, Pejabat Publik Harus Siap Mundur
Kebijakan Salah, Pejabat Publik Harus Siap Mundur
JAKARTA- Pejabat publik harus siap mundur dari jabatan publik jika terbukti melakukan kesalahan dan kebijakannya bertentangan dengan hukum dan sistem nilai. Hal ini diatur dalam rancangan perubahan tatib dan kode etik MPR RI.

Juru Bicara Fraksi PDIP Achmad Basarah mengatakan, pada TAP MPR yang mengatur tentang norma etika politik dan pemerintahan dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan efektif serta menumbuhkan suasana politik yang demokratis, terbuka, bertanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat, jujur dalam persaingan, kesediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar serta menjunjung tinggi HAM serta menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Norma etika politik dan pemerintahan ini juga mengajak pada semua elit politik dan pejabat publik untuk bersikap jujur, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati, dan mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi maupun golongan.

"Selain itu norma ini juga mengajak pada semua elit politik dan pejabat publik untuk mundur dari jabatan publik apabila terbukti melakukan kesalahan dan kebijakannya bertentangan dengan hukum dan sistem nilai serta bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan negara," kata Achmat saat membacakan pandangan akhir fraksi PDIP di sidang paripurna MPR RI, Senin (1/3).

JAKARTA- Pejabat publik harus siap mundur dari jabatan publik jika terbukti melakukan kesalahan dan kebijakannya bertentangan dengan hukum dan sistem

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News