Kebijakan Salah, Pejabat Publik Harus Siap Mundur
Senin, 01 Maret 2010 – 13:56 WIB
Untuk melaksanakan semua amanat dan aturan norma etika kehidupan berbangsa ini, dalam Pasal 3 Tap MPR No VI tahun 2001, lanjutnya, secara tegas merekomendasikan pada Presiden RI dan lembaga-lembaga negara serta masyarakat melaksanakan ketetapan ini sebagai salah satu acuan dasar dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa.
Baca Juga:
"Berdasarkan Tap MPR itulah, melalui forum yang mulia ini, kami mengajak semua warga bangsa terutama semua pejabat publik untuk menghayati kemali dan mengamalkan norma-norma etika kehidupan berbangsa tersebut," pungkasnya.(esy/cha/jpnn)
JAKARTA- Pejabat publik harus siap mundur dari jabatan publik jika terbukti melakukan kesalahan dan kebijakannya bertentangan dengan hukum dan sistem
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri KKP Diminta Selesaikan Dualisme Kepengurusan HNSI
- BP Taskin Terima Delegasi UN-SDSN BP, Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan
- Komunitas Garuda Asta Cita Nusantara Berkonsolidasi untuk Mengawal Prabowo – Gibran
- Lihat, Momen Mentan Amran Sulaiman Menikmati Jagung Bakar Bareng Masyarakat di Maros
- Senator Filep Soroti Insiden 40 Siswa Keracunan Seusai Makan Bergizi Gratis, Simak
- Ajinomoto dan Baznas Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi