Kebijakan Salah, Pejabat Publik Harus Siap Mundur
Senin, 01 Maret 2010 – 13:56 WIB
Kebijakan Salah, Pejabat Publik Harus Siap Mundur
Untuk melaksanakan semua amanat dan aturan norma etika kehidupan berbangsa ini, dalam Pasal 3 Tap MPR No VI tahun 2001, lanjutnya, secara tegas merekomendasikan pada Presiden RI dan lembaga-lembaga negara serta masyarakat melaksanakan ketetapan ini sebagai salah satu acuan dasar dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa.
Baca Juga:
"Berdasarkan Tap MPR itulah, melalui forum yang mulia ini, kami mengajak semua warga bangsa terutama semua pejabat publik untuk menghayati kemali dan mengamalkan norma-norma etika kehidupan berbangsa tersebut," pungkasnya.(esy/cha/jpnn)
JAKARTA- Pejabat publik harus siap mundur dari jabatan publik jika terbukti melakukan kesalahan dan kebijakannya bertentangan dengan hukum dan sistem
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berbelasungkawa Meninggalnya Paus Fransiskus, Hasto: Beliau Tokoh Perdamaian Dunia
- Pemda Ogah Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN Pastikan NIP Tidak Diterbitkan
- KSBSI Pastikan Aksi May Day Bakal Berlangsung Damai Meski Suarakan Upah Bermasalah
- Ketum GP Ansor: Ganggu Ketahanan Pangan, Hadapi Banser Patriot!
- Mantan Penyidik KPK yang Dijuluki Raja OTT Dilantik Jadi Deputi di BPH
- Minta Harga Kontrak Baru Formula E Diturunkan, Pramono: Kalau Mau Diperpanjang, Dimurahin Dong