Kebijakan SIM C Dibagi 3 Golongan Segera Diterapkan, Begini Ketentuannya
jpnn.com - JAKARTA - Kebijakan SIM C Dibagi 3 Golongan Segera Diterapkan, Begini Ketentuannya.
Kebijakan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi tiga golongan tercantum dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Kops Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera memberlakukan kebijakan penggolongan SIM C bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua tersebut pada tahun ini.
Korlantas Polri telah menyiapkan 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500 yang akan dipakai untuk ujian praktik pembuatan SIM C golongan 1 atau SIM C1.
“Makin cepat makin bagus, jangan bertele-tele. SIM C1 dulu yang sudah (siap), saya belum ngomong SIM C2,” kata Direktur Registrasi dan Identifikas (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (/1).
Kebijakan penggolongan SIM C ini termaktub dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pada Pasal 13 ayat (2) huruf g, h, dan i.
Yusri menjelaskan, sesuai dengan peraturan tersebut, untuk memiliki SIM C1 harus memenuhi ketentuan, yakni memiliki SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan.
Begitu juga untuk SIM C2 harus memiliki SIM C1 selama satu tahun terlebih dahulu.
Korlantas Polri segera berlakukan penggolongan SIM C yang terbagi dalam 3 golongan. Ada SIM C1, SIM C2. Berikut ini ketentuannya.
- Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Hadir di JCC, Catat Tanggalnya
- Dirut Jasa Raharja Sebut SIM C1 Pastikan Pengendara Moge Miliki Kompetensi dan Attitude
- Polri Resmi Meluncurkan SIM C1, Ini Syarat Pengajuannya
- Ketua MPR Bamsoet Dukung Polri Terbitkan SIM C1 untuk Menekan Kecelakaan Lalu Lintas
- Kakek Usia 67 Ikut Ujian Praktik SIM C pakai Lintasan S, Begini Ceritanya
- Ujian Praktik Pembuatan SIM C Lebih Adaptif, Komisi III DPR Apresiasi Polri