Kebijakan SIM C Dibagi 3 Golongan Segera Diterapkan, Begini Ketentuannya
“Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2,” kata Yusri pula.
Kebijakan ini, kata Yusri, dilakukan secara bertahap. Tahap awal disiapkan untuk penggolongan SIM C1. Ke depannya untuk pemilik motor besar 1.000 cc harus punya SIM C2.
“Sekarang ini C1 dulu,” kata Yusri.
Yusri menjelaskan, pihaknya mengadakan 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500 untuk ujian praktik SIM C1 yang disebar ke 468 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) seluruh Indonesia.
Hunter Scramble SK500 merupakan sepeda motor dengan mesin empat tak paralel dua silinder atau berkapasitas 471 cc.
Kalangan umum mengategorikan motor ini dalam kelompok motor gede atau moge.
Yusri enggan menggunakan penamaan moge, karena yang diatur dalam regulasi adalah ukuran cc (cubicle centimeter) atau volume ruang silinder pada mesin motor.
“Motor itu untuk apa, saya tidak mau dibilang moge, tetapi motor 250-500 cc. Jadi motor ini dipakai nanti pada saat Anda mengambil ujian SIM C1 di Satpas mau ujian praktik, enggak bawa motor harus pakai motor itu (hunter), kami siapkan untuk masyarakat pada saat ujian saja, bukan untuk dipakai jalan-jalan. Untuk ujian praktik,” kata Yusri.
Korlantas Polri segera berlakukan penggolongan SIM C yang terbagi dalam 3 golongan. Ada SIM C1, SIM C2. Berikut ini ketentuannya.
- Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Hadir di JCC, Catat Tanggalnya
- Dirut Jasa Raharja Sebut SIM C1 Pastikan Pengendara Moge Miliki Kompetensi dan Attitude
- Polri Resmi Meluncurkan SIM C1, Ini Syarat Pengajuannya
- Ketua MPR Bamsoet Dukung Polri Terbitkan SIM C1 untuk Menekan Kecelakaan Lalu Lintas
- Kakek Usia 67 Ikut Ujian Praktik SIM C pakai Lintasan S, Begini Ceritanya
- Ujian Praktik Pembuatan SIM C Lebih Adaptif, Komisi III DPR Apresiasi Polri