Kebijakan SIM C Dibagi 3 Golongan Segera Diterapkan, Begini Ketentuannya

Kebijakan SIM C Dibagi 3 Golongan Segera Diterapkan, Begini Ketentuannya
Penggolongan SIM C menjadi 3 golongan diterapkan tahun ini. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menyebut, target ada 1.000 unit motor untuk 468 Satpas SIM yang ada di seluruh Indonesia, minimal setiap Satpas memiliki dua unit.

Namun, pengadaan ini disesuaikan dengan anggaran yang dimiliki negara.

Yusri menjelaskan, karena baru ada 32 unit, maka kendaraan uji SIM C1 itu diprioritaskan di satpas-satpas kota besar, seperti Jakarta, Pulau Jawa, Bali, termasuk Sumatera, dan ibu kota provinsi lainnya.

Hal ini disesuaikan dengan data jumlah kendaraan 250-500 cc yang ada di setiap wilayah.

“Ada 32 unit yang kami sebar ke Satpas Polri. Kami prioritas ke kota-kota besar dulu. Ada 468 satpas nanti. minimal satu satpas dua unit, berarti 1.000 unit yang harus kami siapkan. Tapi kan kami prioritaskan dulu yang memang banyak motor-motor yang 250 sampai 500 cc,” kata Yusri.

Pengadaan 32 unit Hunter Scramble SK500 dilakukan Polri pada September 2022, anggaran bersumber dari APBN 2022. Tahun depan rencananya akan ditambah jumlahnya disesuaikan dengan anggaran yang ada.

“Tahun depan kami tambah lagi, tergantung anggaran yang ada,” katanya lagi.

Tujuan Kebijakan SIM C Dibagi 3 Golongan

Penggolongan SIM C telah diwacanakan sejak Perpol 5 Tahun 2021 disahkan Februari 2021.

Korlantas Polri segera berlakukan penggolongan SIM C yang terbagi dalam 3 golongan. Ada SIM C1, SIM C2. Berikut ini ketentuannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News