Kebijakan SIM C Dibagi 3 Golongan Segera Diterapkan, Begini Ketentuannya
Sabtu, 07 Januari 2023 – 13:15 WIB
Tujuan pengelompokan SIM C untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi para pengendara motor.
Sebab sesuai catatan, jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda dua masih cukup tinggi.
Untuk itu, ada peraturan baru bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin besar. Karena perlu kompetensi para pengendara sebagai bahan pertimbangan kemampuan dan keterampilan dari jenis motor yang berbeda-benda.
Kemampuan dan cara mengendarai motor bebek dengan moge Harley Davidson tidaklah sama. (antara/jpnn)
Korlantas Polri segera berlakukan penggolongan SIM C yang terbagi dalam 3 golongan. Ada SIM C1, SIM C2. Berikut ini ketentuannya.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Hadir di JCC, Catat Tanggalnya
- Dirut Jasa Raharja Sebut SIM C1 Pastikan Pengendara Moge Miliki Kompetensi dan Attitude
- Polri Resmi Meluncurkan SIM C1, Ini Syarat Pengajuannya
- Ketua MPR Bamsoet Dukung Polri Terbitkan SIM C1 untuk Menekan Kecelakaan Lalu Lintas
- Kakek Usia 67 Ikut Ujian Praktik SIM C pakai Lintasan S, Begini Ceritanya
- Ujian Praktik Pembuatan SIM C Lebih Adaptif, Komisi III DPR Apresiasi Polri