Kebijakan soal Guru Perlu Desain Ulang
Jumat, 26 November 2010 – 07:12 WIB
JAKARTA - Lahirnya UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen dinilai memberikan posisi yang lebih terhormat kepada guru sebagai tenaga professional. Itu tertuang dalam pasal 2 ayat (1) bahwa guru sebagai tenaga professional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan meningkatkan mutu pendidikan nasional. Namun, kata Akbar lagi, ada realitas bahwa masih banyak guru yang tidak atau belum memiliki kriteria sebagaimana yang diharapkan dalam UU itu, apalagi kriteria sebagai pembangun peradaban ummat. “Kita masih menyaksikan, banyak guru yang masih memiliki paradigma lama dalam mengajar, menjadikan peserta didik sebagai obyek penderita,” bebernya.
“UU ini juga telah menempatkan guru sangat strategis sebagai ujung tombak lahirnya generasi bangsa yang cerdas, beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi,” kata anggota Poksi PKS DPR RI, Akbar Zulfakar, kepada INDOPOS (grup JPNN), kemarin (25/11).
Baca Juga:
Menurut dia, UU ini juga telah menetapkan kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru. Misalnya kualifikasi akademik, berbagai kompetensi, mulai dari kompetensi pedagogik sampai kepada kompetensi professional. “UU ini pun sudah memberikan ruang yang terbuka untuk peningkatan kapasitas guru dengan melakukan kegiatan pembinaan dan pengembangan profesi dan karir (Pasal 32 ayat (1),” katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Lahirnya UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen dinilai memberikan posisi yang lebih terhormat kepada guru sebagai tenaga professional. Itu
BERITA TERKAIT
- IPEKA Palembang Komitmen Hadirkan Pendidikan Berkualitas
- Dosen FISIP UPNVJ Presentasikan Diseminasi Riset RI-Belanda di Universitas Amsterdam
- Universitas Terbuka Menggandeng UI Buka Program Vokasi Baru
- Mahasiswa President University Sabet Juara Stacks Harvard Hackathon
- Begini Cara Siswa Sekolah CH Membuktikan sebagai Agen Perubahan
- Daarut Tarmizi Rayakan Khatam Al-Qur’an 30 Juz dan Sertifikasi Guru Tahfizh