Kebijakan soal PPPK Diterjemahkan Berbeda-beda, Pak Muhdi Heran
jpnn.com - SEMARANG – Tata kelola guru harus dibenahi seiring dengan otonomi daerah guna meningkatkan kualitas pendidikan secara optimal.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Prof Unifah Rosyidi mengatakan hal tersebut pada Puncak Peringatan HUT Ke-78 PGRI dan Hari Guru Nasional (HGN) Tingkat Jawa Tengah 2023, di Semarang, Sabtu (10/12).
"Terkait pengelolaan guru, semua mengetahui bahwa pembagian kewenangan provinsi dan kabupaten/kota belum lancar," kata Prof Unifah Rosyidi.
Prof Unifah menilai, desentralisasi pendidikan seiring dengan era otonomi daerah perlu dibenahi, misalnya terkait kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota di bidang pendidikan.
"Bagi PGRI seharusnya semua kewenangan, mulai provinsi, kabupaten/kota, dan pusat, memiliki tanggung jawab yang tidak dipotong. Misalnya, kabupaten/kota hanya boleh SD dan SMP," kata Unifah.
Padahal, kata Unifah, Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat juga ada di wilayah kabupaten/kota, sementara kewenangan pengelolaannya berada di bawah naungan pemerintah provinsi.
"Harusnya setiap daerah mempunyai kewenangan mengelola semua. Bagaimana membaginya, mungkin pada status PNS-nya, tetapi kalau peningkatan mutu harus menjadi kewenangan semua," katanya.
Belum lagi menyangkut persoalan kesejahteraan, seperti tunjangan profesi yang di wilayah dan tingkatan tertentu sudah dibayar, sementara yang lain belum dibayarkan.
Masalah kebijakan seputar PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, mendapat sentilan dari Pak Muhdi.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses