Kebijakan Sultan Yogya soal Agraria Bukan Diskriminasi SARA

Kebijakan Sultan Yogya soal Agraria Bukan Diskriminasi SARA
Kawasan Tugu di Kota Jogja, Daerah Istimewa Yogyakarta. Foto: Radar Jogja

Rufinus menambahkan, kebijakan itu justru demi melindungi masyarakat dalam kepemilikan tanah. “Bahwa hak yang diberikan merupakan HGB (hak guna bangun, red),” tuturnya.

Karena status tanah adalah HGB dan pemiliknya Kesultanan/Pakualaman Yogyakarta, katanya, maka ketika terjadi sengketa pun tidak bisa disita. "Contohnya, bila masuk investor punya HGB, bersengketa lalu disita, tidak boleh. Karena tanah itu adalah aset Keraton atau Pakualaman," jelasnya.

Rufinus juga mengaku tak sependapat dengan anggapan bahwa Sultan HB X sebagai gubernur DIY bertindak diskriminatif dalam kebijakan pertanahan. "Semua sudah diberikan hak," ujarnya.

Karena itu Rufinus menduga munculnya persoalan diskriminasi pertanahan di Jogja terkait dengan kepentingan investor dan investasi. “Kita sama-sama tahulah, kalau skema tanahnya hak milik kan ujung-ujungnya bisa dijaminkan ke bank,” ujarnya.

Atas dasar itu pula, Rufinus mengharapkan Sultan HB X tetap mempertahankan kebijakan itu. “Karena Sultan juga harus menjaga kepentingan masyarakat Jogja,” tegasnya.

Anggota Komisi II DPR lainnya, Sareh Wiyono juga berpendapat senada. Menurutnya, sebenarnya tidak ada diskriminasi terhadap pertanahan di DIJ.

Mantan ketua Baleg DPR itu menegaskan, Sultan HB X memiliki keistimewaan tersendiri dalam menjalankan kebijakan. "Itu kan sudah menjadi kewenangan daerah istimewa," katanya.

Seperti diketahui, banyak tanah Keraton dan Pakualaman yang selama digunakan untuk sarana umum seperti pendidikan, rumah sakit, tempat ibadah secara gratis. Bahkan, banyak yang digunakan untuk rumah tinggal warga tanpa memandang etnis.

DIY memang memiliki keistimewaan, termasuk dalam hal agraria. Karena itu, kepemilikan tanah di DIY tidak serta-merta tunduk pada Undang-undang Pokok Agraria.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News