Kebijakan Sultan Yogya soal Agraria Bukan Diskriminasi SARA
Jumat, 02 Maret 2018 – 05:05 WIB

Kawasan Tugu di Kota Jogja, Daerah Istimewa Yogyakarta. Foto: Radar Jogja
Sementara Sekretaris Provinsi DIY Gatot Saptadi mengatakan, kedatangan Komisi II DPR memang dalam upaya mencari masukan terkait pertanahan. "Intinya akan dijadikan referensi untuk menyusun RUU Pertanahan," kata Gatot.(bhn/jpnn)
DIY memang memiliki keistimewaan, termasuk dalam hal agraria. Karena itu, kepemilikan tanah di DIY tidak serta-merta tunduk pada Undang-undang Pokok Agraria.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Libur Lebaran, Pantai Selatan Bantul Dipadati Ribuan Wisatawan dari Berbagai Daerah
- Penjelasan RSUP Dr Sardjito soal THR Insentif yang Diprotes Pegawai
- Anggota Dewan DIY Dorong Terwujudnya Regulasi Smart Province
- PKB Bakal Usulkan DIY Jadi Daerah Laboratorium Bencana
- Menko AHY Serahkan Sertifikat Hak Milik kepada 68 KK Warga Rempang
- Pelita Air dan Patra Jasa Ajak Anak-Anak Panti Asuhan Wisata Ramadan di Yogyakarta