Kebijakan Surat
Oleh: Dahlan Iskan
Saya tidak tahu surat yang dari PPATK diteruskan ke bagian apa. "Kepada" - nya pasti ke menteri keuangan.
Akan tetapi, apakah benar-benar diteruskan ke menteri (lewat sekretaris menteri) terserah kebijakan administrasi di situ.
Kalaupun sampai ke sekretariat menteri, apakah berhenti di sekretaris atau lanjut ke meja menteri.
Bisa saja di sekretaris menteri dipilah-pilah lagi. Mana yang harus sampai meja menteri dan mana yang cukup diserahkan ke direktorat tertentu.
Saya khawatir surat PPATK dianggap surat rutin dan tidak sampai terbaca oleh menkeu. Tentu itu tidak masalah sepanjang memang sudah bisa diselesaikan di alamat tersebut.
Masalahnya pencucian uang termasuk korupsi yang berat. Dimusuhi di seluruh dunia.
Ketika sampai Kemenkeu masih menyisakan pertanyaan: dalam hal ada kecurigaan pencucian uang siapa yang harus menangani. Kalau kaitannya dengan pajak tentu direktorat pajak.
Persoalannya: selamat apakah cukup dianggap pelanggaran perpajakan. Yang kalau dibayar dianggap selesai.
SEBERAPA banyak pegawai Kementerian Keuangan merasa kasihan kepada atasan tertinggi mereka –Menkeu Sri Mulyani? Saya kasihan beliau, tetapi...
- Pemberedelan Lukisan Yos Suprapto, Bonnie PDIP Singgung Prabowo, Tidak Mungkin
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Celeng Banteng
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot