Kebijakan Tarif Baru Ojek Online, GoJek: Kami telah Menyesuaikan di Seluruh Kota

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan memperluas aturan penerapan tarif bagi transportasi daring (online) per 1 Juli 2019. Lalu apa seluruh aplikator transportasi online sudah mematuhi penerapan tarif tersebut?
Penyedia layanan jasa ojek online (ojol) asal Malaysia, Grab, mengaku jika pihaknya baru mulai pekan depan dan dilakukan secara perlahan.
Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengatakan pihaknya baru mulai awal pekan depan menyesuaikan seluruh tarif yang akan disesuaikan dengan aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) KP No.348/2019.
"Saat ini kami memonitor sebagian besar dari daftar kota tersebut sudah mengikuti ketentuan yang baru dan sedikit sisanya paling lambat pada awal minggu depan," tutur Tri.
BACA JUGA: Berikut Daftar Tarif Baru Ojek Online, dalam Tiga Zona
Lalu bagaimana dengan GoJek?
Aplikator anak bangsa besutan Nadiem Makarim itu langsung merespons cepat ketetapan pemerintah terkait penyesuaian tarif ojek online di seluruh 41 kota operasional.
“Kami telah menyesuaikan tarif di seluruh kota operasional kami sesuai dengan arahan dalam Surat Edaran Dirjen Hubdar perihal Penambahan Wilayah Pemberlakuan Biaya Jasa,” kata Chief of Corporate Affairs GoJek, Nila Marita.
GoJek telah menyesuaikan tarif di seluruh kota operasional kami sesuai dengan arahan dalam Surat Edaran Dirjen Hubdar perihal Penambahan Wilayah Pemberlakuan Biaya Jasa.
- Soal Tuntutan THR & Status Mitra Platform Online, Modantara Singgung PHK Massal
- Ramadan Sebentar Lagi, Banyak Pengemudi Ojol Menolak Ikut Aksi
- Tidak Semua Driver Ojol Ikut Ajakan Demo soal THR, Alasannya Manusiawi
- Soal Wacana Driver Wajib Ber-KTP Bali, Pemda & Pemerintah Pusat Diminta Lakukan Hal ini
- Pengemudi Ojol Tuntut THR, Ini Respons Wamenaker
- Tingkatkan Keselamatan Perjalanan di Perlintasan Sebidang, KAI & Grab Jalin MoU