Kebijakan tentang JHT Jadi Polemik, Menaker Ida Beri Penjelasan Begini
''Setelah mempertimbangkan banyaknya program jaminan sosial untuk para buruh tersebut, jaminan hari tua dikembalikan kepada fungsinya,'' katanya.
Dana JHT ini dipersiapkan agar pekerja di masa tuanya memiliki harta untuk biaya hidup di masa sudah tidak produktif lagi.
Karena itu, uang JHT seharusnya diterima buruh di usia pensiun, cacat total, atau meninggal.
Sebagaimana diketahui, JHT berasal dari iuran wajib pekerja dan hasil pengembangannya. JHT juga merupakan program perlindungan untuk jangka panjang.
Meski begitu, peserta yang membutuhkan dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT.
Menaker Ida memaparkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, sebagian manfaat JHT bisa diklaim apabila peserta telah mengikuti program ini paling sedikit sepuluh tahun.
''Besaran sebagian manfaatnya yang dapat diambil adalah 30 persen dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah atau 10 persen dari manfaat JHT untuk keperluan lain dalam persiapan masa pensiun,'' ungkap Menaker Ida.
Dalam PP tersebut, yang dimaksud masa pensiun tersebut adalah usia 56 tahun.
Menaker Ida Fauziyah menjawab polemik di tengah masyarakat terkait kebijakan dana jaminan hari tua
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja di Jawa Tengah
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- ASABRI Jamin Para Purnawirawan Bisa Menikmati Masa Purnabakti dengan Tenang