Kebijakan tentang JHT Jadi Polemik, Menaker Ida Beri Penjelasan Begini
Senin, 14 Februari 2022 – 23:14 WIB
Skema ini memberikan pelindungan agar saat hari tua pekerja mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Jadi, jika dana JHT diambil semuanya dalam waktu tertentu, tujuan dari perlindungan tersebut tidak tercapai.
Karena itu, Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Terbitnya permenaker ini sudah melalui proses dialog dengan stakeholder ketenagakerjaan dan kementerian atau lembaga terkait. (mrk/jpnn)
Menaker Ida Fauziyah menjawab polemik di tengah masyarakat terkait kebijakan dana jaminan hari tua
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja di Jawa Tengah
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- ASABRI Jamin Para Purnawirawan Bisa Menikmati Masa Purnabakti dengan Tenang