Kebijakan tentang JHT Jadi Polemik, Menaker Ida Beri Penjelasan Begini
Senin, 14 Februari 2022 – 23:14 WIB

Menaker Ida Fauziyah memberikan penjelasan mengenai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang menjadi polemik di masyarakat pada Senin (14/2). Foto: Humas Kemnaker
Skema ini memberikan pelindungan agar saat hari tua pekerja mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Jadi, jika dana JHT diambil semuanya dalam waktu tertentu, tujuan dari perlindungan tersebut tidak tercapai.
Karena itu, Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Terbitnya permenaker ini sudah melalui proses dialog dengan stakeholder ketenagakerjaan dan kementerian atau lembaga terkait. (mrk/jpnn)
Menaker Ida Fauziyah menjawab polemik di tengah masyarakat terkait kebijakan dana jaminan hari tua
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Pesan Khofifah ke Alim Markus: Sebisa Mungkin Tidak Ada PHK
- Kaya Susah
- Menaker: Mudik Nyaman Panasonic Gobel, Bukti Kepedulian Dunia Usaha Kepada Pekerja
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK
- Ratusan Honorer Terkena PHK saat Lebaran, Semoga Tidak Murung Berkepanjangan
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan