Kebijakan tentang JHT Jadi Polemik, Menaker Ida Beri Penjelasan Begini

Kebijakan tentang JHT Jadi Polemik, Menaker Ida Beri Penjelasan Begini
Menaker Ida Fauziyah memberikan penjelasan mengenai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang menjadi polemik di masyarakat pada Senin (14/2). Foto: Humas Kemnaker

Skema ini memberikan pelindungan agar saat hari tua pekerja mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Jadi, jika dana JHT diambil semuanya dalam waktu tertentu, tujuan dari perlindungan tersebut tidak tercapai.

Karena itu, Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Terbitnya permenaker ini sudah melalui proses dialog dengan stakeholder ketenagakerjaan dan kementerian atau lembaga terkait. (mrk/jpnn)

Menaker Ida Fauziyah menjawab polemik di tengah masyarakat terkait kebijakan dana jaminan hari tua


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News