Kebijakan Terbaru Kemendikbudristek terkait Tes PPPK Guru Tahap 2

Kebijakan Terbaru Kemendikbudristek terkait Tes PPPK Guru Tahap 2
Tes PPPK guru tahap 2. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Peserta yang mengikuti sesi susulan tersebut wajib mengikuti prosedur yang sama dengan sesi reguler," ujarnya.

Bagi peserta yang mengikuti sesi susulan wajib mengikuti prosedur yang sama dengan sesi reguler. Iwan Syahril menegaskan peserta yang tidak bisa hadir pada sesi susulan baik karena masih dalam kondisi terpapar Covid-19 atau alasan lain dinyatakan tidak mengikuti tes PPPK guru tahap 2. (esy/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Kemendikbudristek memberikan kebijakan khusus bagi peserta tes PPPK guru tahap 2 yang terkena bencana, melahirkan, sakit, dan lainnya


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News