Kebijakan Terbaru Kemendikbudristek terkait Tes PPPK Guru Tahap 2
Selasa, 07 Desember 2021 – 15:00 WIB
"Peserta yang mengikuti sesi susulan tersebut wajib mengikuti prosedur yang sama dengan sesi reguler," ujarnya.
Bagi peserta yang mengikuti sesi susulan wajib mengikuti prosedur yang sama dengan sesi reguler. Iwan Syahril menegaskan peserta yang tidak bisa hadir pada sesi susulan baik karena masih dalam kondisi terpapar Covid-19 atau alasan lain dinyatakan tidak mengikuti tes PPPK guru tahap 2. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kemendikbudristek memberikan kebijakan khusus bagi peserta tes PPPK guru tahap 2 yang terkena bencana, melahirkan, sakit, dan lainnya
Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen