Kebijakan Terbaru KemenPAN-RB untuk PPPK dari Guru Swasta, Penting

jpnn.com, JAKARTA - Desakan Komisi X DPR RI agar guru swasta yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap mengajar di sekolah asalnya, direspons Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Namun, KemenPAN-RB hanya memberikan kebijakan berupa masa transisi satu tahun.
Artinya, dalam masa transisi ini, guru swasta yang resmi diangkat PPPK 2021 masih diberikan kesempatan mengajar di sekolah asalnya. Setelah itu, pada 2023 mereka harus pindah ke sekolah negeri.
"Permintaan DPR agar PPPK dari guru swasta tetap mengajar di sekolah swasta hanya bisa dipenuhi dalam masa transisi," kata Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni, Selasa (19/4).
Saat mendaftar P3K, lanjutnya, para guru swasta harus memilih sekolah dan itu negeri semua. Otomatis ketika lulus, guru swasta harus menempati formasi di sekolah negeri yang dipilihnya.
"Memang, ini jadi masalah juga, makanya, KemenPAN-RB dan Kemendikbudristek tengah mencarikan solusinya," terangnya.
Alex mengungkapkan, telah mendapatkan arahan dari MenPAN-RB Tjahjo Kumolo soal keberadaan guru swasta ini.
Untuk masa transisi, PPPK dari guru swasta bisa mengajar di sekolah asalnya.
Berita P3K Terbaru: KemenPAN-RB memberikan kebijakan bagi guru swasta yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Simak baik-baik ya.
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan PPPK 2024 Dilantik, Kepala BKN Sematkan Pesan Penting
- Sudah Banyak Honorer Lulus PPPK 2024 Dilantik Sebelum Lebaran, Alhamdulillah
- Pelantikan PPPK 2024 Tahap 1, Kepala BKN: Perjanjian Kerja Ini Berbatas Waktu
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Terbaru Kepala BKN soal NIP, Ada juga Anggaran Gaji PNS & PPPK, Honorer R2/R3 Bagaimana?
- Ribuan PPPK 2024 Tahap 1 Dilantik Hari Ini, Alhamdulillah
- Demi Pemerataan Tenaga Pengajar, Pemprov Bengkulu Menyiapkan Skema Relokasi Guru PPPK