Kebijakan Terbaru, Malaysia Cabut Aturan Wajib Masker di Pesawat

Kebijakan Terbaru, Malaysia Cabut Aturan Wajib Masker di Pesawat
Ilustrasi aturan wajib masker. Foto: REUTERS/Mike Segar/WSJ/cfo (REUTERS/MIKE SEGAR)

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) mengeluarkan kebijakan baru tidak lagi mewajibkan penumpang menggunakan masker dalam pesawat terbang.

Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin dalam keterangan tertulisnya diterima di Kuala Lumpur, Kamis, mengatakan berdasarkan penilaian situasi COVID-19 serta dengan mempertimbangkan kebutuhan saat ini, KKM ingin mengumumkan bahwa pemakaian masker tidak lagi diwajibkan ketika menaiki pesawat.

Protokol baru itu mulai berlaku sejak 28 September 2022, ujar dia.

Meski demikian, ia mengatakan KKM sangat mendorong agar pemakaian masker terus dilakukan bagi kelompok individu yang bergejala seperti demam, batuk dan selesma. Selain itu, individu berisiko tinggi seperti warga lanjut usia (lansia), orang dengan penyakit kronik, individu dengan imunitas rendah dan ibu hamil.

Individu yang melakukan perjalanan bersama dengan orang berisiko tinggi seperti lansia dan anak-anak juga wajib bermasker.

Khairy mengatakan keputusan tersebut dibuat menggunakan pendekatan berbasis risiko dan telah memperhitungkan peningkatan dalam teknologi pesawat dan beban kasus COVID-19 di Malaysia yang saat ini lebih terkendali.

Hal yang menjadi pertimbangan lain yakni perhitungan ventilasi yang baik dalam kabin, penggunaan penapis high-efficiency particulate absorbing (HEPA) untuk mengeluarkan polusi udara, pengaturan tempat duduk, serta frekuensi penjadwalan desinfeksi pesawat.

Selain itu, ia mengatakan pelonggaran kebijakan itu juga selaras dengan rekomendasi kesehatan dari negara-negara seperti Uni Eropa, Inggris, Amerika Serikat, Australia, Selandia Baru dan Singapura.

Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) mengeluarkan kebijakan baru tidak lagi mewajibkan penumpang menggunakan masker dalam pesawat terbang.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News