Kebijakan Terbaru Mas Menteri Nadiem: Sekolah Swasta dapat Dana BOS Afirmasi dan Kinerja

Kebijakan Terbaru Mas Menteri Nadiem: Sekolah Swasta dapat Dana BOS Afirmasi dan Kinerja
Nadiem Makarim. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meluncurkan kebijakan terbaru terkait dana bantuan operasional sekolah (BOS) pada Jumat (19/6).

Kebijakan baru ini khusus untuk sekolah-sekolah swasta tanah air.

"Tahun ini untuk pertama kalinya sekolah swasta yang paling membutuhkan mendapatkan bantuan melalui BOS Afirmasi dan BOS Kinerja," kata Mendikbud Nadiem dalam Taklimat Media virtual, Jumat (19/6).

Dijelaskannya, BOS Afirmasi dan BOS Kinerja difokuskan untuk sekolah yang paling membutuhkan dan terdampak pandemi COVID-19.

Adapun ketentuannya adalah untuk sekolah negeri dan swasta (SD, SMP, SMA, SMK, SLB) yang paling membutuhkan, dana bantuan sebesar Rp 60 juta per sekolah per tahun, dan dana disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah.

BOS Afirmasi dan BOS kinerja bisa digunakan untuk kegiatan yang sama dengan BOS Reguler selama masa pandemi COVID-19.

Rinciannya antara lain pembayaran guru honorer, pembayaran tenaga kependidikan jika dana masih tersedia.

Kemudian belanja kebutuhan belajar dari rumah seperti pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar, dan belanja kebutuhan kebersihan terkait pencegahan COVID-19 seperti sabun, pembasmi kuman, dan penunjang kesehatan lainnya.

Untuk pertama kalinya sekolah swasta yang paling membutuhkan mendapatkan bantuan melalui BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sesuai kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News