Kebijakan Terbaru Mendikbud Nadiem Makarim soal UKT, Alhamdulillah

jpnn.com, JAKARTA - Mendikbud Nadiem Makarim meluncurkan tiga kebijakan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan yang terdampak pandemi Coronavirus Disease (COVID-19).
Kebijakan pertama dan kedua terkait dukungan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Dana Bantuan UKT mahasiswa.
Sementara kebijakan ketiga menyangkut Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja.
“Kami terus berkomitmen menghadirkan akses pada layanan pendidikan. Beberapa penyesuaian kebijakan dilakukan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan agar tetap memperoleh hak dan menjalankan layanan pendidikan secara optimal,” terang Mendikbud Nadiem Makarim pada Taklimat Media secara virtual di Jakarta, Jumat (19/6).
Kemendikbud mengatur mekanisme penyesuaian UKT melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Peraturan ini bertujuan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19.
Terdapat empat arahan kebijakan baru yang diatur dalam Permendikbud tersebut yaitu:
1. UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi COVID-19.
Mendikbud Nadiem Makarim mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait UKT alias uang kuliah tunggal.
- Sikap Mendiktisaintek Brian Yuliarto Tegas Soal UKT, Rektor PTN Seluruh Indonesia Dikumpulkan
- Pergantian Mendiktisaintek Dinilai sebagai Langkah Tepat
- Mendiktisaintek Satryo Bakal Di-Reshuffle, Akibat Demo Indonesia Gelap ?
- Sampaikan Aspirasi Saat Bertemu Menristek Dikti, Sultan: UKT Tidak Memberatkan Mahasiswa
- Wamendiktisaintek Stella Christie Sebut Biaya UKT di Indonesia Saat Ini tak Ideal
- Nadiem Makarim Titipkan Guru, Dosen, Tendik & Pegiat Seni kepada Menteri Baru, Mengharukan