Kebijakan Terbaru Mentan Soal Pupuk Bersubsidi, Begini Penjelasannya
Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Sragen merespons surat larangan tersebut dengan menyosialisasikan kepada petani di Sragen.
Ketua KTNA Sragen Suratno menyampaikan, penjualan pupuk bersubsidi dengan cara paket itu harus disosialisasikan kepada petani supaya petani juga memahami bila praktik tersebut dilarang.
Suratno mengatakan larangan itu sebenarnya cukup sulit dilakukan mengingat kemampuan pengecer berbeda-beda.
Dia melihat sistem paket dalam penjualan pupuk bersubsidi itu sebenarnya untuk mengejar target penjualan.
“Lebih baik distributor pupuk bersubsidi dan non subsidi itu dibedakan sehingga petani bisa memilih,” ujarnya.
Seorang pengelola kios pupuk lengkap (KPL) di Desa Bendo, Kecamatan Sukodono, Sragen, Darnianto, mengaku tidak pernah menyalurkan pupuk bersubsidi dengan sistem paket. Dia menjelaskan petani mau beli tambahan pupuk non subsidi itu tidak wajib.
Darianto mendukung kebijakan larangan penjualan pupuk bersubsidi dengan sistem paket supaya ada kebebasan dari petani.
“Tetapi dari distributor sendiri masih ada yang setengah memaksa dengan dalih minta tolong untuk dibantu pupuk non subsidi dipasarkan. Saya tidak order pupuk non subsidi tahu-tahu dikirim,” katanya.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memberikan penjelasan terkait kebijakannya terkait pupuk bersubsidi, simak penjelasannya.
- Pupuk Indonesia dan Wapres Ajak Petani Tebus Pupuk Bersubsidi di Kegiatan Rembuk Tani
- Bagaimana Cara Daftar Brigade Swasembada Pangan? Ini Penjelasan Kepala BPPSDMP Kementan
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- Gelar Rapat Maraton, Mentan Amran Ingin Buat Lompatan Besar Menuju Swasembada Pangan
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi
- Kementan Beri Pendampingan dan Penerapan Mekanisme ke Petani di Merauke