Kebijakan Terbaru Mentan Soal Pupuk Bersubsidi, Begini Penjelasannya

Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Sragen merespons surat larangan tersebut dengan menyosialisasikan kepada petani di Sragen.
Ketua KTNA Sragen Suratno menyampaikan, penjualan pupuk bersubsidi dengan cara paket itu harus disosialisasikan kepada petani supaya petani juga memahami bila praktik tersebut dilarang.
Suratno mengatakan larangan itu sebenarnya cukup sulit dilakukan mengingat kemampuan pengecer berbeda-beda.
Dia melihat sistem paket dalam penjualan pupuk bersubsidi itu sebenarnya untuk mengejar target penjualan.
“Lebih baik distributor pupuk bersubsidi dan non subsidi itu dibedakan sehingga petani bisa memilih,” ujarnya.
Seorang pengelola kios pupuk lengkap (KPL) di Desa Bendo, Kecamatan Sukodono, Sragen, Darnianto, mengaku tidak pernah menyalurkan pupuk bersubsidi dengan sistem paket. Dia menjelaskan petani mau beli tambahan pupuk non subsidi itu tidak wajib.
Darianto mendukung kebijakan larangan penjualan pupuk bersubsidi dengan sistem paket supaya ada kebebasan dari petani.
“Tetapi dari distributor sendiri masih ada yang setengah memaksa dengan dalih minta tolong untuk dibantu pupuk non subsidi dipasarkan. Saya tidak order pupuk non subsidi tahu-tahu dikirim,” katanya.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memberikan penjelasan terkait kebijakannya terkait pupuk bersubsidi, simak penjelasannya.
- Hari Kedua Lebaran, Mentan Tancap Gas Turun Lapangan Sidak 4 Gudang Bulog di Sulsel
- Serapan BULOG Melonjak 2.000 Persen, Hendri Satrio: Dampak Tangan Dingin Mentan Amran
- Raker dengan Pejabat di Kementan, Legislator NasDem Sorot Program Cetak Sawah
- Kementan Gelar Pelepasan Ekspor Gula Semut dari Kulon Progo
- KPK Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik di Kantor Hukum Visi Law Office
- KPK Periksa Rasamala Aritonang terkait Kasus TPPU di Kasus Kementan