Kebijakan Terbaru Mentan Soal Pupuk Bersubsidi, Begini Penjelasannya

Kebijakan Terbaru Mentan Soal Pupuk Bersubsidi, Begini Penjelasannya
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL). Foto: Humas Kementan

Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Sragen merespons surat larangan tersebut dengan menyosialisasikan kepada petani di Sragen.

Ketua KTNA Sragen Suratno menyampaikan, penjualan pupuk bersubsidi dengan cara paket itu harus disosialisasikan kepada petani supaya petani juga memahami bila praktik tersebut dilarang.

Suratno mengatakan larangan itu sebenarnya cukup sulit dilakukan mengingat kemampuan pengecer berbeda-beda.

Dia melihat sistem paket dalam penjualan pupuk bersubsidi itu sebenarnya untuk mengejar target penjualan.

“Lebih baik distributor pupuk bersubsidi dan non subsidi itu dibedakan sehingga petani bisa memilih,” ujarnya.

Seorang pengelola kios pupuk lengkap (KPL) di Desa Bendo, Kecamatan Sukodono, Sragen, Darnianto, mengaku tidak pernah menyalurkan pupuk bersubsidi dengan sistem paket. Dia menjelaskan petani mau beli tambahan pupuk non subsidi itu tidak wajib.

Darianto mendukung kebijakan larangan penjualan pupuk bersubsidi dengan sistem paket supaya ada kebebasan dari petani.

“Tetapi dari distributor sendiri masih ada yang setengah memaksa dengan dalih minta tolong untuk dibantu pupuk non subsidi dipasarkan. Saya tidak order pupuk non subsidi tahu-tahu dikirim,” katanya.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memberikan penjelasan terkait kebijakannya terkait pupuk bersubsidi, simak penjelasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News