Kebijakan Terbaru Pemerintah untuk ASN Guru, Dosen & Tendik, Karier Moncer

Kebijakan Terbaru Pemerintah untuk ASN Guru, Dosen & Tendik, Karier Moncer
Kebijakan terbaru pemerintah melalui BKN, Kemendiktisaintek dan Kemendikdasmen untuk ASN guru, dosen & tendik, karier bisa moncer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan terbaru untuk ASN PNS maupun PPPK guru, dosen, dan tenaga kependidikan (tendik).

Dengan kebijakan itu membuat karier mereka bisa moncer.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menyampaikan bagi para aparatur sipil negara (ASN) guru, dosen. dan tenaga kependidikan (tendik) akan diberikan kemudahan prosedur kepegawaian izin belajar, tugas belajar hingga pencantuman gelar. 

"Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan antara BKN beserta jajaran bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Prof. Satryo Soemantri dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Prof. Abdul Mu’ti," ungkap Zudan saat membuka Sharing Knowledge Manajemen Talenta ASN di lingkup BKN dan Kantor Regional BKN seluruh Indonesia, Rabu (12/2) secara daring. 

Zudan melanjutkan, sejumlah kebijakan positif telah disepakati untuk memudahkan ASN guru, dosen, dan tendik dalam mendukung pengembangan karier serta kompetensi mereka.

Lebih lanjut, Kepala BKN Zudan Arif bersama Mendiktisaintek Satriyo dan Mendikdasmen Abdul Mu'ti telah sepakat untuk memberikan kemudahan dalam proses izin belajar, tugas belajar, dan pencantuman gelar bagi ASN. 

Kebijakan itu juga mencakup rencana pemutihan bagi ASN yang telah menyelesaikan pendidikan S1, S2, atau S3 tanpa memiliki izin atau tugas belajar sebelumnya.

“Bagi yang sudah lulus, silakan diurus," ucapnya. 

Kebijakan terbaru pemerintah melalui BKN, Kemendiktisaintek dan Kemendikdasmen untuk ASN guru, dosen & tendik, karier bisa moncer.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News