Kebijakan Terbaru Pemerintah untuk ASN Guru, Dosen & Tendik, Karier Moncer

Kebijakan Terbaru Pemerintah untuk ASN Guru, Dosen & Tendik, Karier Moncer
Kebijakan terbaru pemerintah melalui BKN, Kemendiktisaintek dan Kemendikdasmen untuk ASN guru, dosen & tendik, karier bisa moncer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Kemudian, bagi yang sudah melaksanakan tugas belajar atau izin belajar, tetapi terlampau waktunya, tidak perlu perpanjangan, tetap diakui pemerintah. 

"Itu berlaku juga untuk lulusan perguruan tinggi dengan akreditasi C, karena tidak semua perguruan tinggi di daerah memiliki akreditasi B atau bahkan akreditasi A," sambung Zudan Arif. 

Selanjutnya, rencana kebijakan ini juga akan dipertimbangkan untuk menghilangkan batasan jarak dan metode pembelajaran.

Baik melalui e-learning, hybrid, atau full-time, semua akan diakui sebagai upaya pengembangan profesi ASN.

Hal ini menurut Zudan Arif diharapkan bisa mendorong lebih banyak ASN untuk menempuh pendidikan tinggi tanpa terkendala prosedur birokrasi yang rumit.

Dalam sharing knowledge yang diselenggarakan Direktorat Jabatan ASN ini juga Kepala BKN menegaskan langkah ini diambil untuk mempercepat pengembangan karier ASN, termasuk dalam hal capaian jabatan puncak, dengan tetap menjaga kualitas kompetensi dan kinerja. 

“Kami berharap para ASN PNS maupun PPPK guru, dosen, dan tendik dapat berkembang lebih cepat dan mencapai potensi terbaik mereka,” ujarnya. 

Rencana kebijakan ini juga sejalan dengan upaya membangun kolaborasi BKN dalam mendukung penerapan manajemen talenta berbasis meritokrasi di instansi pemerintah. (esy/jpnn)


Kebijakan terbaru pemerintah melalui BKN, Kemendiktisaintek dan Kemendikdasmen untuk ASN guru, dosen & tendik, karier bisa moncer.


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News