Kebijakan Terbaru soal PPPK Bikin Lega, Ketum Honorer Sampai Sujud Syukur
Sabtu, 02 Oktober 2021 – 19:19 WIB

Pengurus FHNK2 PGHRI saat bertemu Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. Foto dokumentasi FHNK2 PGHRI for JPNN.com
"Bila tidak mendapat keringanan passing grade, minimal mendapatkan afirmasi tambahan kompetensi teknis," ucapnya.
Apalagi tambah Sutopo, FHNK2 PGHRI telah mengusulkan kepada pemerintah maupun DPR RI bagi honorer non K2 yang memiliki masa kerja minimal 5, 10, 20 tahun, dan memiliki sertifikat keahlian penunjang kompetensi jabatan misalnya akta mengajar (Akta IV), dan sertifikat lainnya baik non K2 di bawah dan di atas 35 tahun mendapat keringanan tanpa mencederai proses rekrutmen satu juta PPPK guru. (esy/jpnn)
Kebijakan terbaru dari pemerintah bagi peserta PPPK guru Sepuh membuat ketum honorer sujud syukur
Redaktur : Adil
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Soal Bantuan untuk Guru Honorer Non-Sertifikasi, Begini Penjelasan Abdul Mu’ti
- Aturan Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer ke Rekening Bikin Guru Sumringah
- 5 Berita Terpopuler: TPG Guru Honorer Maret Rp 6 Juta, yang Sudah Calon PPPK Bagaimana? Coba Tanya Presiden
- Bukan Hanya soal Pengangkatan PPPK 2024, tetapi Honorer Tidak Turun ke Jalan