Kebijakan Terbaru soal PPPK Bikin Lega, Ketum Honorer Sampai Sujud Syukur
Sabtu, 02 Oktober 2021 – 19:19 WIB
"Bila tidak mendapat keringanan passing grade, minimal mendapatkan afirmasi tambahan kompetensi teknis," ucapnya.
Apalagi tambah Sutopo, FHNK2 PGHRI telah mengusulkan kepada pemerintah maupun DPR RI bagi honorer non K2 yang memiliki masa kerja minimal 5, 10, 20 tahun, dan memiliki sertifikat keahlian penunjang kompetensi jabatan misalnya akta mengajar (Akta IV), dan sertifikat lainnya baik non K2 di bawah dan di atas 35 tahun mendapat keringanan tanpa mencederai proses rekrutmen satu juta PPPK guru. (esy/jpnn)
Kebijakan terbaru dari pemerintah bagi peserta PPPK guru Sepuh membuat ketum honorer sujud syukur
Redaktur : Adil
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono