Kebijakan Tetap Bisa Dipidanakan

ICW : Jadikan Keputusan Bailout Century Sebagai Dasar Pengusutan

Kebijakan Tetap Bisa Dipidanakan
Kebijakan Tetap Bisa Dipidanakan
JAKARTA – Indonesian Corruption Watch  (ICW) menilai pengusutan bailout senilai Rp 6,7 triliun pada Bank Century memang membutuhkan keberanian dan independesi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut ICW, dugaan penyalahgunaan kewenangan di balik kebijakan bailout atas Bank Century tetap harus menjadi dasar pengusutan lebih jauh untuk membongkar adanya rangkaian tindak pidana korupsi dari segi pengambilan kebijakan pengucuran dana.

“Sepatutnya KPK meyakini bahwa sebuah pelanggaran hukum, perampokan uang negara tidak mungkin dilakukan secara asal-asalan dan tanpa perencanaan yang matang. Karena dari banyak kasus korupsi sejak era orde baru, mudah terbaca, bahwa kadang korupsi atau sebuah kejahatan dibungkus oleh kebijakan, regulasi atau aturan hukum sehingga ia terlihat benar,” kata Ibrahim Fahmi Badoh, Koordinator Divisi Korupsi Politik pada jumpa pers di Jakarta, Selasa (5/1).

Menurut Ibrahim, modus semacam itu sepatutnya tidak  bisa lagi  menipu penegak hukum dan masyarakat luas utamanya pada skandal Century. Karena itu, untuk membongkar kasus Century, KPK tidak boleh menutup mata dari kemungkinan  terjeratnya para pengambil kebijakan baik di lingkaran Eksekutif, Bank Indonesia atapun pihak lainnya.

“Doktrin hukum pidana saat ini sudah tidak lagi menganut asas “kebijakan tidak bisa dipidana”. Bahkan, kebijakan KSSK memberikan FPJP justru sangat mungkin disebut rangkaian tindak pidana (korupsi) jika dapat dibuktikan bahwa si pengambil kebijakan mengetahui kemungkinan akibat penyalahgunaan dana bailout Bank Century,” ucapnya.

JAKARTA – Indonesian Corruption Watch  (ICW) menilai pengusutan bailout senilai Rp 6,7 triliun pada Bank Century memang membutuhkan keberanian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News