Kebijakan Tetap Bisa Dipidanakan

ICW : Jadikan Keputusan Bailout Century Sebagai Dasar Pengusutan

Kebijakan Tetap Bisa Dipidanakan
Kebijakan Tetap Bisa Dipidanakan
Dalam catatan ICW, kasus dengan varian yang sama sebelumnya terjadi pada mega skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), BDNI, dan Bank Bali yang menyeret mantan Gubernur BI, Syahril Sabirin. Tahun 2004, Kasus Bank Global juga memperlihatkan variasi sejenis yang dimulai dari pemalsuan reksadana, kemudian direktur bank melarikan uang Rp 500 miliar ke luar negeri.

Praktek mafia perbankan kasus BLBI menurut Ibrahim  tidak lepas dari sejumlah pejabat penting di BI. Kasus penyalahgunaan Rp 100 miliar anggaran YPPI adalah menjadi buktinya dimana KPK dan Pengadilan Tipikor telah menyeret mantan Gubernur BI, Deputi Gubernur BI, sejumlah direktur BI, dan anggota DPR-RI. Sedangkan Juni  1996,  korupsi   Rp 6,6 miliar yang melibatkan  Naman Kawi, Kepala seksi Kas BI dengan pencatatan setoran fiktif dari Asean Indonesia Bank (AIB) ke BI.

Menurut Ibrahim, khusus di skandal Century, Pansus dan KPK sepatutnya melihat secara cermat untuk mengungkap peran  mafia perbankan yang  menjadi aktor utama dibalik kebijakan dan pelanggaran pencairan dana. Namun ICW melihat lambatnya  proses politik melalui Pansus Angket Century maupun proses hukum oleh KPK bisa jadi karena adanya poros-poros kekuatan yang mencoba melindungi pihak-pihak tertentu.

“Sepatutnya kita semua sepaham dengan konsepsi “equality before the law”, dan keyakinan bahwa kejahatan hanya bisa diberantas jika mastermind atau pelaku utamanya ditangkap dan diadili,” katanya.(awa/ara/jpnn)

JAKARTA – Indonesian Corruption Watch  (ICW) menilai pengusutan bailout senilai Rp 6,7 triliun pada Bank Century memang membutuhkan keberanian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News