Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana

Pasal 2 ayat 2 Kepmenperindag Nomor 527/2004 menyakan bahwa Gula Kristal Mentah dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai Importir Produsen Gula.
Berdasarkan pasal 4 ayat 1 Kepmenperindag Nomor 527/2004, izin impor tersebut dibitkannya oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perindustrian Dan Perdagangan.
Berdasarkan pasal 2 ayat 4 Kepmenperindag Nomor 527/2004, Gula Kristal Mentah yang diimpor tersebut, setelah diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi hanya dapat dijual atau distribusikan kepada industri.
Jika hanya mengacu kepada sepotong ketentuan pasal 2 ayat 4 tersebut, maka terlihat izin impor yang diterbitkan oleh Tom Lembong melanggar peraturan. Namun, kebijakan yang diambil Tom Lembong tidak melanggar peraturan, karena mendasarkannya kepada pasal 23 Kepmenperindag Nomor 527/2004 juga, yang menyatakan bahwa “Pengecualian terhadap ketentuan dalam keputusan ini hanya dapat ditetapkan oleh menteri”.
Bentuk bersetujuan dari Menteri dimaksud pasal 23 tersebut berupa izin impor yang langsung ditandatangani menteri dan surat-menyurat antara Tom Lembong dengan Inkopkar. (tan/jpnn)
Pakar Mudzakkir mempertanyakan dasar Kejagung dalam memproses kebijakan Tom Lembong.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma
- Impor Gula Mentah Dipermasalahkan Jaksa, Begini Pemaparan Kuasa Hukum Tom Lembong
- Sahroni Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rp 8,3 T di PT Pupuk Indonesia