Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana

Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakkir. Foto: dokumen JPNN.Com

Pasal 2 ayat 2 Kepmenperindag Nomor 527/2004 menyakan bahwa Gula Kristal Mentah dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai Importir Produsen Gula.

Berdasarkan pasal 4 ayat 1 Kepmenperindag Nomor 527/2004, izin impor tersebut dibitkannya oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perindustrian Dan Perdagangan.

Berdasarkan pasal 2 ayat 4 Kepmenperindag Nomor 527/2004, Gula Kristal Mentah yang diimpor tersebut, setelah diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi hanya dapat dijual atau distribusikan kepada industri.

Jika hanya mengacu kepada sepotong ketentuan pasal 2 ayat 4 tersebut, maka terlihat izin impor yang diterbitkan oleh Tom Lembong melanggar peraturan. Namun, kebijakan yang diambil Tom Lembong tidak melanggar peraturan, karena mendasarkannya kepada pasal 23 Kepmenperindag Nomor 527/2004 juga, yang menyatakan bahwa “Pengecualian terhadap ketentuan dalam keputusan ini hanya dapat ditetapkan oleh menteri”.

Bentuk bersetujuan dari Menteri dimaksud pasal 23 tersebut berupa izin impor yang langsung ditandatangani menteri dan surat-menyurat antara Tom Lembong dengan Inkopkar. (tan/jpnn)


Pakar Mudzakkir mempertanyakan dasar Kejagung dalam memproses kebijakan Tom Lembong.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News