Kebijakannya Dituding Rugikan BUMN, Begini Penjelasan Jonan
![Kebijakannya Dituding Rugikan BUMN, Begini Penjelasan Jonan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/01/28/db1466d2c97ec30aa1b6ce57fccd96c8.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan ogah disalahkan mengenai kebijakannya menyetujui penaikan harga jual gas ConocoPhillips Indonesia (COPI), yang dinilai merugikan PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
Saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/8), Jonan menjelaskan bahwa prinsipnya harus ada pembagian yang fair antara operator di hulu dengan operator di sektor hilir.
"Kalau misalnya harga gas di hulu itu kami tingkatkan. Itu penerimaan negara naik. Naik sebesar yang ditingkatkan. Itu, jadi ini bukan, bukan, oh ngurangi ini (pendapatan PGN-red) dikasihkan ke ConocoPhillips, bukan," kata Jonan.
Sebelumnya, usai menemui petinggi ConocoPhillips di Amerika Serikat beberapa waktu Menteri ESDM Ignasius Jonan meneken surat tentang penetapan harga jual gas bumi dari COPI Grissik ke PGN. COPI dibolehkan menaikkan harga jual gas dengan volume 27,27 – 50 BBTUD dari US$ 2,6 per MMBTU menjadi US$ 3,5 per MMBTU.
Sedangkan, PGN tidak diperkenankan mengerek harga jualnya ke konsumen, sehingga berpotensi mengalami kerugian Rp 120 miliar per tahun.
Jonan mengakui dengan kebijakan tersebut keuntungan BUMN akan turun karena tetap dia tidak boleh menaikkan harga jual gas.
"Oh iya pasti berkurang. Kalau BUMN hanya mencari untung saja, mungkin jangan urusan distribusi gas ke listrik ya," ucap Jonan.
Mantan menteri Perhubungan ini menegaskan, harga jual gas di hilir tidak boleh naik. Namun demikian, kenaikan harga di hulu menurutnya berdampak pada penambahan penerimaan negara.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan ogah disalahkan mengenai kebijakannya menyetujui penaikan harga jual gas ConocoPhillips
- Menteri ESDM Bahlil Diminta Luruskan Penonaktifan Dirjen Migas
- Pemerintah Bakal Garap SPKLU untuk Motor Listrik, Ada Fast Charging
- Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi PGN, Rini Soemarno Banyak Lupa
- Keputusan Bahlil soal Elpiji 3 Kg Dianggap Bahlul
- Bahlil Desak Seluruh Pengecer LPG Daftar Menjadi Subpangkalan
- Churchill Jonan