Kebiri jika Korban Lebih dari Satu Orang
jpnn.com - JAKARTA - LSM jaringan international yang bergerak di bidang perlindungan anak, ESCAP Indonesia menyoroti rencana aksi perlindungan anak 2015 - 2019 yang sebenarnya telah dibuat pemerintah.
Divisi Legal ESCAP Ermelina Singereta mengatakan harusnya pemerintah membuat mekanisme perlindungan anak dari tingkat RT hingga Kabupaten. ''Yang ada selama ini hanya kebijakan dan implementasi perlindungan anak di level kabupaten,'' kata Emerlina.
Selain soal mekanisme perlindungan dan implementasi perlindungan anak hingga tingkat terendah, ESCAP juga berharap pemerintah melakukan pemenuhan hak-hak korban. Khususnya yang berkaitan dengan restitusi dan kompensasi.
''Pemenuhan kompensasi untuk korban kekerasan seksual anak wajib dilakukan pemerintah. Sebab negara bisa dikatakan lalai dalam melindungi anak-anak,'' ujarnya.
Selama ini di Undang-undang perlindungan anak yang ada hanya soal aturan restitusi. Namun hal itu juga tidak jelas pada proses eksekusi putusan pengadilan perkaranya. ''Hukum acaranya tidak ada sehingga jaks juga tidak bisa melakukan itu,'' imbuh Emerlina.
Selama ini ESCAP tidak setuju adanya hukuman kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak. Sebab hal itu tidak menguntungkan bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual.
Kebiri bisa diberikan pada pelaku sebagai bentuk hukuman tambahan. Hukuman kebiri diberikan sesuai dengan lamanya sanksi pidana penjara yang dijatuhkan pada pelakunya. Namun hukuman kebiri tidak serta merta diberikan. Pelaku yang bisa dikenakan kebiri ialah mereka yang melakukan perbuatan dengan korban lebih dari satu orang.
Selain itu tindakan yang dilakukan mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi. Namun semua syarat di atas bisa dikesampingkan jika korban meninggal dunia.
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Pakar Apresiasi Andi Sudirman yang Berhasil Tangani 500 Kilometer Jalan di Sulsel