Kebiri jika Korban Lebih dari Satu Orang
Dengan syarat itu, berarti korban yang masih hidup juga harus terlibat mengikuti pemeriksaan kesehatan. ''Bisa dibayangkan betapa tersiksanya korban harus berpindah-pindah pemeriksaan, menghadapi tenaga medis untuk interview dan sebagainya,'' ujar Emerlina.
Menurut dia, korban yang sudah menderita akibat kejahatan seksual harusnya tidak perlu lagi direpoti untuk ikut serta dalam pembuktian di pengadilan.
''Harusnya korban ini kan segera dipulihkan bukan diseret-seret untuk pemeriksaan sebagai pembuktian kejahatan si pelaku,'' terang Emerlina.
Sayangnya dalam revisi UU Perlindungan Anak, pemerintah tak sedikitpun memasukkan aturan soal tanggung jawab pelaku serta negara atas hak-hak korban yang hilang atas timbulnya tindak pidana kekerasan seksual. (jun/mia/owi/idr/bay/gun/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata