Kebiri jika Korban Lebih dari Satu Orang

Dengan syarat itu, berarti korban yang masih hidup juga harus terlibat mengikuti pemeriksaan kesehatan. ''Bisa dibayangkan betapa tersiksanya korban harus berpindah-pindah pemeriksaan, menghadapi tenaga medis untuk interview dan sebagainya,'' ujar Emerlina.
Menurut dia, korban yang sudah menderita akibat kejahatan seksual harusnya tidak perlu lagi direpoti untuk ikut serta dalam pembuktian di pengadilan.
''Harusnya korban ini kan segera dipulihkan bukan diseret-seret untuk pemeriksaan sebagai pembuktian kejahatan si pelaku,'' terang Emerlina.
Sayangnya dalam revisi UU Perlindungan Anak, pemerintah tak sedikitpun memasukkan aturan soal tanggung jawab pelaku serta negara atas hak-hak korban yang hilang atas timbulnya tindak pidana kekerasan seksual. (jun/mia/owi/idr/bay/gun/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus