Kebiri Tugas Dokter Polisi, IDI Wajar Menolak
Selasa, 14 Juni 2016 – 11:53 WIB

Ilustrasi. Foto: Jawa Pos.Com
Namun, pada prinsipnya eksekusi terhadap pelaku termasuk kebiri memang dilakukan Polri. Ketika negara sudah memberlakukan hukuman eksekusi mati atau kebiri, tanggungjawab etika dan masalah lainnya sudah diambil negara.
Aparatur negara hanya sebagai pelaksana. "Tentunya semua harus dilakukan setelah proses persidangan yang seadil adilnya, dengan hakim yang memegang teguh nilai nilai keadilan."
Seperti diketahui, terkait masalah hukuman kebiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Peraturan Perlindungan Anak. Tujuannya melindungi anak-anak Indonesia dari perilaku kekerasan seksual yang keji. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengatakan, eksekusi kebiri kepada narapidana predator seks merupakan tugas Polri melalui
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus