Kebohongan Brigadir Ricky Terungkap, Dahulu Mengaku Sembunyi di Balik Kulkas, Kini Tersangka
Selasa, 09 Agustus 2022 – 08:45 WIB

Sejumlah ajudan dan pengurus rumah tangga Irjen Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (1/8). Foto : Ricardo/JPNN
Brigadir Ricky dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Pasal 340 KHUP berbunyi "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".
Kini, Brigadir Ricky sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri setelah statusnya menjadi tersangka pada Minggu (7/8). (mcr4/jpnn)
Salah satu ajudan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal terbukti berbohong. Hal ini terungkap setelah dia dijerat sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan
- Komnas HAM Menyelidiki Kericuhan saat Rapat RUU TNI
- Dinilai Memicu Segudang Masalah, PSN Merauke Tuai Kritik Keras
- Komnas HAM Minta Rencana Perluasan Kewenangan TNI-POLRI Dikaji Ulang
- Komnas HAM Temukan Sejumlah Masalah dalam RUU TNI
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo