Kebohongan Ratna Sarumpaet Jangan Dianggap Remeh
jpnn.com, JAKARTA - Kebohongan yang dilakukan oleh aktivis Ratna Sarumpaet tidak boleh dianggap remeh Karena hal itu sudah masuk unsur pidana.
Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Jakarta Suparji Achmad mengatakan, Ratna Sarumpaet bisa dijerat dengan UU ITE.
"Yakni layak dijerat dengan UU ITE (Informasi dan Teknologi)," kata Suparji kepada INDOPOS (Jawa Pos Group).
Dia menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Ratna yang telah menyebar berita kebohongan telah membuat kegaduhan di dalam negeri.
"Sehingga tak perlu ada pelaporan, tapi sudah harus menyelidiki apa motif di balik kebohongan yang dilakukan. Kalau perlu mengusut aktor intelektual di balik kebohongan itu," tegas Suparji.
Permintaan maaf Ratna atas kebohongan tersebut, kata Suparji, bisa menjadi dasar pengusutan.
"Itu bisa menjadi pintu masuk untuk mengusut kebohongan apa motifnya. Dan permintaan maaf itu juga tidak bisa digunakan untuk menghapus pidananya," cetusnya.
Jika tidak ada proses hukum, dirinya mengkhawatirkan apa yang dilakukan Ratna akan menjadi budaya di negeri ini.
BACA JUGA: Polri Garap Amien Rais, Fadli Zon: Apa Urusannya?
Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Jakarta, Suparji Achmad menegaskan bahwa Ratna Sarumpaet bisa dijerat dengan UU ITE.
- Dilaporkan Cucu Terkait Warisan, Ratna Sarumpaet Merespons Begini
- 3 Berita Artis Terheboh: Vicky Praseto Kalah, Ratna Sarumpaet Dilaporkan
- Duh, Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucunya Gegara Warisan
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
- Korban KBGO Meningkat, Sekolah Politik & Kemenkominfo Bergandengan Mengedukasi Masyarakat