Kebun Ganja 6,28 Hektare Milik Siapa?

Kebun Ganja 6,28 Hektare Milik Siapa?
Satgas gabungan ungkap penanaman ribuan batang ganja di Provinsi Aceh. Foto: Polda Lampung

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kebun ganja seluas 6,28 hektare di Dusun Uteu, Desa Lhokdrien, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh dimusnahkan petugas gabungan.

Ladang ganja itu diungkap Satgas Siger Polda Lampung.

"Kami tim gabungan berhasil ungkap 6,28 hektare kebun ganja atau sebanyak 62.800 batang," kata Direktur Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Ruddi Setiawan, Minggu (27/2).

Pemusnahan ganja itu dilakukan tim gabungan terdiri dari satgas Siger Polda Lampung, Direktorat Narkoba Polda Aceh, Polres Lhokseumawe, Ditjen Bea Cukai, Satbrimob Detasemen B Lhokseumawe serta Kodim 0103 Aceh Utara.

Kombes Ruddi Setiawan menjelaskan total berat batang pohon itu pascadicabut diperkirakan mencapai 40,3 ton. Pohon ganja itu langsung dimusnahkan tim gabungan di tempat kejadian perkara (TKP).

"Benar, kami menemukan ribuan pohon ganja. Kami (Polda Aceh) membantu upaya pengungkapan kepada tim satgas Siger Polda Lampung" jelasnya.

Diketahui dari informasi bahwa tim satgas mendapatkan tiga lokasi berbeda, dengan jarak tempuh yang cukup jauh dengan melewati lembah serta sungai.

Adapun beberapa tempat yang berhasil ditemukan tim satgas tersebut, yakni TKP pertama dengan luas 1,78 hektar, 17.800 batang, ketinggian rata-rata di atas 200 cm dengan berat total 17,8 ton.

Dari total kebun ganja seluas 6,28 hektare, ditemukan di tiga tempat kejadian perkara berbeda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News