Kebun Sawit Jadi Saksi Perbuatan Biadab Sang Ayah terhadap Anak Kandung
Senin, 06 Juli 2020 – 07:10 WIB

Korban perbuatan biadab. Foto : Pixabay
Korban yang takut terhadap pelaku yang sering bertindak kasar, SA dan SP naik motor terpisah ke rumah teman pelaku.
Baca Juga:
Sepulang dari rumah teman pelaku, Idris malah singgah ke rumah kecil di perkebunan sawit.
Seperti biasa, Idris memaksa dan mengancam korban untuk memuaskan nafsu jahatnya.
Gak tahan menerima keadaan ayah bejat mereka itu, akhirnya kedua korban memberanikan melapor ke RT.
Kini, Idris sudah diamankan di Polsek Mesuji Raya dan selanjutnya dilimpahkan ke unit PPA Polres OKI.
Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 UU No 35 tetang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar ditambah (1/3) dari ancaman pidana karena pelaku merupakan ayah kandungnya. (rel)
Entah apa yang merasuki diri Idris (41), warga Desa Sumber Sari Kecamatan Mesuji Raya, Ogan Komerkng Ilir (OKI), Sumsel, hingga tega berbuat biadab terhadap anak kandung sendiri.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Riau Berusaha Rebut Hak Kelola Kebun Eks Sawit Duta Palma
- DPR Tuntut Ketegasan Pemerintah soal Kebun Milik Perusahaan di Kawasan Hutan
- Lansia di Banyuasin Tewas Dibacok, Pelaku Diringkus Polisi di Kebun Sawit
- Penjelasan PT PEU Terkait Kisruh di Koperasi BMS, Oh Ternyata
- Warga Mukomuko Ditemukan Meninggal di Kebun Kelapa Sawit, Diduga Dimangsa Harimau
- Polres Musi Rawas Gerebek Transaksi Narkoba di Area Kebun Sawit