Kebun Sawit Jadi Saksi Perbuatan Biadab Sang Ayah terhadap Anak Kandung
Senin, 06 Juli 2020 – 07:10 WIB
Korban yang takut terhadap pelaku yang sering bertindak kasar, SA dan SP naik motor terpisah ke rumah teman pelaku.
Baca Juga:
Sepulang dari rumah teman pelaku, Idris malah singgah ke rumah kecil di perkebunan sawit.
Seperti biasa, Idris memaksa dan mengancam korban untuk memuaskan nafsu jahatnya.
Gak tahan menerima keadaan ayah bejat mereka itu, akhirnya kedua korban memberanikan melapor ke RT.
Kini, Idris sudah diamankan di Polsek Mesuji Raya dan selanjutnya dilimpahkan ke unit PPA Polres OKI.
Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 UU No 35 tetang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar ditambah (1/3) dari ancaman pidana karena pelaku merupakan ayah kandungnya. (rel)
Entah apa yang merasuki diri Idris (41), warga Desa Sumber Sari Kecamatan Mesuji Raya, Ogan Komerkng Ilir (OKI), Sumsel, hingga tega berbuat biadab terhadap anak kandung sendiri.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Kebun Sawit OKU Timur, Ternyata
- Pekerja Kebun Sawit Diterkam Harimau saat Kencing, Diseret, Kepala dan Badan pun Pisah
- Penemuan Kerangka Manusia di Kebun Sawit Musi Banyuasin Hebohkan Warga
- Bakar Lahan untuk Buka Kebun Sawit, Petani di Rohil Diamankan Polisi
- Gandeng Telkomsel, Perusahaan Ini Sediakan Internet 4G untuk Warga di Kebun Sawit
- 600 Hektare Hutan TNTN Habibat Gajah hingga Harimau Jadi Kebun Sawit, KLHK Bertindak