Kebut e-KTP, Pemda Hemat APBD

Kebut e-KTP, Pemda Hemat APBD
Kebut e-KTP, Pemda Hemat APBD
JAKARTA - Pembuatan e-KTP massal di 197 kabupaten/kota yang masuk gelombang pertama, yang dibiayai APBN sehingga wajib e-KTP tak dipungut biaya alias gratis, sudah berakhir 30 April 2012.

Selanjutnya, untuk pembuatan e-KTP di 197 kabupaten/kota setelah 30 April 2012, pemerintah belum memutuskan apakah akan ditanggung APBN atau APBD. Keputusan mengenai hal ini baru akan diputuskan pemerintah bersama DPR pada pekan ketiga Mei 2012.

Hanya saja, Mendagri Gamawan Fauzi memberikan sinyal, kemungkinan besar untuk pembuatan e-KTP reguler di 197 kabupaten/kota, ditanggung oleh APBD. Alasannya, masalah kependudukan merupakan urusan wajib daerah.

"Sebenarnya, itu urusan wajib daerah, sehingga tak apa-apa juga pemda yang membiayai," ujar Gamawan Fauzi saat menggelar konperensi pers di kantornya, Selasa (1/5), terkait capaian perekaman e-KTP hingga 30 April 2012.

JAKARTA - Pembuatan e-KTP massal di 197 kabupaten/kota yang masuk gelombang pertama, yang dibiayai APBN sehingga wajib e-KTP tak dipungut biaya alias

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News