Kebut Kasus SDA, KPK Periksa 12 Saksi Sekaligus

Kebut Kasus SDA, KPK Periksa 12 Saksi Sekaligus
Suryadharma Ali. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya ingin segera menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Hampir setiap hari lembaga yang dipimpin Taufiequrachman Ruki itu memeriksa saksi dalam jumlah yang cukup banyak. Untuk hari ini, Senin (20/4), ada 12 orang yang dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.

"Ada 12 orang diperiksa untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

12 orang itu adalah Wahyu Suryanto Suroto, Undang Sahroni, Santy Kartika Dewi, Hendra Swardana Kardjan, Dedy Prasetyo Sunarno, Edi Kadafi, Mawardi Adami bin Mohamad, Sayed Ahmad Karyadi, Syarif Afiyat Salim Raya, Syahrir Irwan Syam, Nasrul Fuad Abdullah dan Wahyu Suryanto Suroto. Mereka semua berasal dari pihak swasta.

Menurut Priharsa, keduabelas orang itu dipanggil lantaran dianggap mengetahui perkara yang melibatkan mantan Ketua Umum PPP itu. Namun, Priharsa enggan menjelaskan lebih rinci apa kaitan mereka dengan Suryadharma.

"Mereka dipanggil guna melengkapi berkas penyidikan," sebut dia.

Sebelumnya, KPK sudah pernah memeriksa sejumlah anggota DPR dan pejabat serta staf Kementerian Agama untuk kasus ini. Komisi antirasuah juga pernah menggarap beberapa anggota keluarga Suryadharma.

Seperti diketahui, pada Mei 2014 KPK menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. Dia diduga menyalahgunakan dana setoran awal haji dari masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya ingin segera menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News