Kebut Kasus SDA, KPK Periksa 12 Saksi Sekaligus
Senin, 20 April 2015 – 11:25 WIB
Pada hari Rabu (8/4) lalu, KPK kembali menetapkan SDA sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan haji. Namun kali ini untuk penyelenggaraan haji tahun 2010-2011.
Atas perbuatannya pria berkacamata ini, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan juncto pasal 65 KUHP. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya ingin segera menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Presiden Prabowo Bikin Penasaran Guru Honorer Non-Sertifikasi
- 5 Berita Terpopuler: Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK, Ada yang Cawe-Cawe, Dinilai Sangat Merusak
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA