Kebut Kasus SDA, KPK Periksa 12 Saksi Sekaligus

Kebut Kasus SDA, KPK Periksa 12 Saksi Sekaligus
Suryadharma Ali. Foto: Dokumen JPNN.com

Pada hari Rabu (8/4) lalu, KPK kembali menetapkan SDA sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan haji. Namun kali ini untuk penyelenggaraan haji tahun 2010-2011.

Atas perbuatannya pria berkacamata ini, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan juncto pasal 65 KUHP. (dil/jpnn)

 


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya ingin segera menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News