Kebut Penyelidikan Kasus Kerumunan Habib Rizieq, Polisi Sudah Jadwalkan Gelar Perkara

Kebut Penyelidikan Kasus Kerumunan Habib Rizieq, Polisi Sudah Jadwalkan Gelar Perkara
Salah satu potret penyambutan Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Selasa (10/11). Foto: M. Amjad/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - jpnn.com - Tim gabungan Bareskrim Polri bersama dengan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat mengebut proses penyelidikan kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab. Rencananya, Senin (23/11) depan Bareskrim bakal gelar perkara kasus tersebut bersama dengan jaksa penuntut umum (JPU).

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, gelar perkara itu akan dilakukan untuk menentukan status perkara dari dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan anak Rizieq dan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta.

"Tindak lanjut penyidik, hari Senin nanti tanggal 23 November 2020 akan mempersiapkan ekspos atau gelar perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI," ujar Ahmad di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/11).

Ahmad menuturkan, gelar perkara nantinya akan menetukan langkah selanjutnya dalam kasus ini. Jika diduga kuat adanya tindak pidana, maka polisi akan menaikan status hukumnya ke tahap penyidikan.

Sementara itu, Ahmad menyebut, dari tujuh orang saksi yang dipanggil hari ini, hanya dua orang yang memenuhi panggilan itu. Mereka adalah Kadishub DKI dan BPBD DKI.

Sedangkan lima orang lainnya sampai saat ini belum memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas. Mereka yang mangkir di antaranya adalah putri Rizieq, Najwa Shihab dan menantunya Muhammad Irfan Alaydrus.

"Tidak hadir lima orang dan belum ada konfirmasi adalah HA, humas FPI. Kedua NS pengantin wanita, kemudian MI pengantin pria, kemudian I sebagai orang yang diminta untuk menyewa tenda. Dan HA bin A statusnya tidak tahu tapi adalah bagian dari keluarga HRS," kata Ahmad.

Ahmad menuturkan, ketidakhadiran lima orang itu sampai saat ini belum diketahui alasannya. Sementara dua orang yang menghadiri panggilan sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan.

Tim gabungan Bareskrim mengebut proses penyelidikan kasus kerumunan Habib Rizieq. Bahkan, Senin (23/11) depan penyidik bersama jaksa penuntut umum melakukan gelar perkara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News